Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi.
- Dibuka untuk Prodi Magister Administrasi Publik (S2) dengan Kelas DPRD, ASN, dan Desa
- Rekognisi perkuliahan melalui program RPL yang diakui 16 sks dari total 44 sks dan sisanya akan dilaksanakan perkuliahan maksimal 2 semester
- Bukti RPL mata kuliah dapat diganti dengan SK-SK, Surat Tugas, Pansus, & Sertifikat yang ada
KEUNTUNGAN JALUR RPL
- Pengalaman kerja atau pembelajaran informal dan/atau non-formal dapat direkognisi sebagai sks
- Masa studi lebih cepat
- Biaya lebih hemat dan tidak ada batasan usia
SYARAT PENDAFTARAN JALUR RPL
- Memiliki pendidikan non-formal, informal, dan/atau pengala-man kerja paling sedikit 2 tahun
- Memiliki ijazah program sarjana (S1) atau pernah menempuh pendidikan program magister namun belum menuntaskan program studi
-
- Untuk DPRD: sedang menjabat sebagai anggota DPRD
- Untuk ASN: minimal golongan III/C atau sedang menjabat jabatan strukturaL
- Untuk Desa: sedang menjabat sebagai kepala desa
PROSEDUR PENDAFTARAN JALUR RPL
- Melakukan pendaftaran dan pembayaran
- Melakukan konsultasi
- Menyiapkan dan unggah bukti pendukung
- Mendapatkan hasil penetapan
- Malakukan daftar ulang
- Mengikuti Perkuliahan