Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi.

  • Dibuka untuk Prodi Magister Administrasi Publik (S2) dengan Kelas DPRD, ASN, dan Desa
  • Rekognisi perkuliahan melalui program RPL yang diakui 16 sks dari total 44 sks dan sisanya akan dilaksanakan perkuliahan maksimal 2 semester
  • Bukti RPL mata kuliah dapat diganti dengan SK-SK, Surat Tugas, Pansus, & Sertifikat yang ada

 

KEUNTUNGAN JALUR RPL

  • Pengalaman kerja atau pembelajaran informal dan/atau non-formal dapat direkognisi sebagai sks
  • Masa studi lebih cepat
  • Biaya lebih hemat dan tidak ada batasan usia

 

SYARAT PENDAFTARAN JALUR RPL

  1. Memiliki pendidikan non-formal, informal, dan/atau pengala-man kerja paling sedikit 2 tahun
  2. Memiliki ijazah program sarjana (S1) atau pernah menempuh pendidikan program magister namun belum menuntaskan program studi
    • Untuk DPRD: sedang menjabat sebagai anggota DPRD
    • Untuk ASN: minimal golongan III/C atau sedang menjabat jabatan strukturaL
    • Untuk Desa: sedang menjabat sebagai kepala desa

 

PROSEDUR PENDAFTARAN JALUR RPL

  1. Melakukan pendaftaran dan pembayaran
  2. Melakukan konsultasi
  3. Menyiapkan dan unggah bukti pendukung
  4. Mendapatkan hasil penetapan
  5. Malakukan daftar ulang
  6. Mengikuti Perkuliahan