Program Pascasarjana Universitas Garut memiliki personil beserta fungsi dan tugas pokoknya masing-masing. Untuk menjalankan organisasinya maka disusun tabel uraian tugas pokok dari personil pada Program Pascasajarana Universitas Garut.
Tabel 2.1 Uraian Jabatan, Tugas, dan Fungsi
No | Jabatan | Fungsi | Tugas |
1 | Direktur Program Pascasarjana | Pelaksana dan penanggungjawab seluruh kegiatan operasional program pascasarjana. | Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi akademik.Membina dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi pemerintah, swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang kewenangan dan tanggungjawab dengan berkoordinasi dengan Pimpinan Universitas dan pihak Yayasan. |
2 | Asisten Direktur I Bidang Akademik Program Pascasarjana | Perencana dan penanggungjawab terhadap kegiatan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat | Membantu Direktur Pascasarjana dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat |
3 | Asisten Direktur II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Program Pascasarjana | Perencana dan penanggungjawab terhadap pelaksanaan di bidang keuangan dan administrasi umum. | Membantu Direktur Pascasarjana dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum |
4 | Asisten Direktur III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Program Pascasarjana | Perencana dan penanggungjawab terhadap pelaksanaan di bidang pelayanan kesejahteraan mahasiswa. |
Membantu Direktur Pascasarjana dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan kesejahteraan mahasiswa. |
5 | Senat Program Pascasarjana | Sebagai Dewan Pertimbangan pada Tingkat Program Studi | Membuat kebijakan normatif Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksananaan kegiatan pada Program Studi. |
6 | Gugus Penjaminan Mutu | Penanggungjawab mutu akademik Program Pascasarjana | Menyusun : Standar Akademik Program PascasarjanaManual Mutu Akademik Program PascasarjanaManual Prosedur Mutu Akademik Program Pascasarjana yang selaras dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik, dan Manual Prosedur di tingkat Universitas. |
7 | Ketua Program Studi | Pelaksana dan penanggungjawab kegiatan operasional Program Studi. | Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi akademik di tingkat Program Studi |
8 | Kepala Sub Bagian Tata Usaha | Pelaksana dan Penanggungjawab kegiatan operasional dan administratif | Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian pendidikan dan pemberian layanan dibidang administrasi pendidikan.Menjamin terlaksananya penyusunan rencana kerja subbagian kemahasiswaan dan pemberian layanan dibidang administrasi kemahasiswaan. |
9 | Tenaga Penunjang | Penanggungjawab kegiatan Administrasi Akademik, Administrasi Umum dan Kepegawaian, Administrasi Keuangan, Administrasi Kemahasiswaan, Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi | Melaksanakan kegiatan Administrasi Akademik, Administrasi Umum dan Kepegawaian, Administrasi Keuangan, Administrasi Kemahasiswaan, Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi |